KEDIRI - Kejaksaana Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari 55 kasus kejahatan pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama 22 Februari sampai 17 Juli 2023.
Kegiatan pemusnahan yang dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Kota Kediri Jalan Jaksa Agung Suprapto Kec Mojoroto Kota Kediri, Selasa (18/7/2023) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kajari Kota Kediri Novika M.R, SH.MH dan Kepala Seksi BP3R, juga didampingi oleh seluruh Kepala Seksi Bidang Lainnya dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaaan Negeri Kota Kediri.
Hadir juga Kapolres Kediri Kota AKBP.Teddy Chandra, Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri Dwi Sunaryati dan disaksikan oleh sejumlah awak media.
Baca juga:
JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL
|
Usai melakukan pemusnahan barang bukti Kajari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti dari 55 perkara tindak pidana selama bulan Febuari hingga Juli 2023.
"Barang bukti yang dimusnahkan bersama-sama Forkopimda dan BNN meliputi Narkotika: 66, 95 gram sabu-sabu, seperangkat alat hisap, 20.456 butir pil doubel L dan 20 butir dan Pil alprazolam dan ganja kering 114, 42 gram dan 24 buah Hp, " ucap Novika.
Lanjut Novika menjelaskan untuk perkara pemalsuan merk pupuk dimusnahkan 67 sak pupuk masing-masing isi 50 kilogram. Pupuk yang beredar di sekitar Kediri Kota menggunakan merk palsu tanpa mengantongi izin edar. Pemusnahan pupuk palsu dengan cara di siram air.
"Kemudian, barang bukti ponsel dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong dan terakhir barang bukti tas, baju, kertas, tikar dan mukena dimusnahkan dengan cara dibakar, " ungkap Novika.