KEDIRI - KPU Kota Kediri menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Aplikasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dalam Pemilu 2024.
Kegiatan ini berlangsung ruang di Hotel Grand Surya Jalan Dhoho Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (21/11/2023) pukul 19.30 WIB.
Kegiatan hari ini dihadiri, Moch. Wahyudi, S.E, M.M., selaku Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM dan Dr. Nia Sari, S.Si, M.Kes., selaku Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Hadir juga, Kasat Intelkam Polres Kediri Kota, Bawaslu Kota Kediri Suhartono, S.Pd.I selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Perwakilan 17 Parpol dan Tenaga Operator parpol.
Baca juga:
Zainal Bintang: Menyoal Etik Bernegara
|
Moch. Wahyudi, S.E, M.M., selaku Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM kepada wartawan mengatakan, memasuki masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023.
"Terkait dengan hal tersebut maka banyak hal yang harus disiapkan entah itu oleh peserta pemilu ataupun dari KPU sendiri, " katanya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies, JIS, No Rasis
|
Dijelaskan Wahyudi yang perlu disiapkan Pertama, partai politik sebelum melaksanakan kampanye harus mendaftarkan ke KPU, nanti paling lambat tanggal 25 November 203.
"Kedua, ada kewajiban-kewajiban dari partai politik. Misalnya, mereka akan diminta untuk melaporkan laporan dana awal kampanye dengan membuka rekening awal, " ujarnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies untuk Semua
|
Dan, ketiga Lanjut Wahyudi ada laporan sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang akan diserahkan di akhir atau 15 hari setelah proses pemungutan suara.
"Mereka yang harus melaporkan ke KPU. Seandainya nanti partai politik tidak menyerahkan itu, sanksinya juga lumayan berat dicoret dari kepesertaan pemilu 2024, " tegas Wahyudi.
Dijelaskan Wahyudi, hari ini KPU Kota Kediri melaksanakan bimbingan teknik terkait dengan tata cara dan bagaimana mereka itu bisa melaporkan dana kampanye melalui sistem aplikasi yang kita namai dengan SIKADEKA atau sistem aplikasi kampanye dan dana kampanye.
"Nanti, untuk laporan awal dana kampanye itu 14 hari sebelum dimulainya kampanye dalam bentuk rapat umum, yang akan dimulai tanggal 21 Januari. Maka 14 hari sebelumnya mereka diwajibkan untuk mengirimkan laporan awal dana kampanye. Sedangkan, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) nya nanti pasca pemungutan suara, "jlentrehnya.
Sampai saat ini belum menerima secara resmi tim kampanye yang mendaftarkan ke KPU. Ditambahkan Wahyudi ada beberapa parpol yang datang ke KPU, tapi hanya sebatas konsultasi.
"Untuk resmi mendaftarkan pelaksana kampanye belum ada, " tutup Wahyudi.