Perkara Tipikor Pembangunan Gedung Serbaguna Kel Ringin Anom TA 2019 Tiga Tersangka Dilimpahkan Kejari Kota Kediri

    Perkara Tipikor Pembangunan Gedung Serbaguna Kel Ringin Anom TA 2019 Tiga Tersangka Dilimpahkan Kejari Kota Kediri

    KEDIRI - Kejari Kota Kediri menerima tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota, Kota Kediri TA 2019, bertempat di ruang Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, Kamis (15/9/2022) pukul 11.00 WIB. 

    Tim Penyidik Polda Jatim atas nama 3 terdakwa, yaitu, Bagianto Hari Ratmoko, S.T. (Pejabat Pembuatan Komitmen), Yudhistira Dewa Pribadi, S.H (Direktur CV.Sekawan Elok) dan Aris Dwi Kusuma Negara, S.T. (Tenaga K3) 

    Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, S.H, M.H dalam keterangan pers menyampaikan, berawal pada Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kota Kediri ada paket Pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota, Kota Kediri TA 2019 yang dimenangkan oleh CV.Sekawan Elok dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.857.806.000, -

    Dalam dokumen kontrak terdakwa Bagianto Hari Ratmoko, S.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PPK,  

    Sedangkan terdakwa Yudhistira Dewa Pribadi, S.H. dalam dokumen kontrak sebagai Direktur CV. Sekawan Elok namun dalam pelaksanaannya terdakwa Yudhistira Dewa Pribadi, S.H. tidak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut. 

    'Dikarenakan, semua proses pekerjaan dilakukan oleh terdakwa Aris Dwi Kusuma Negara, S.T. yang dalam dokumen kontrak sebagai Tenaga K3 dengan cara diborongkan kepada Didik Riyanto dan dilanjutkan oleh Purwanto, sehingga mengakibatkan pekerjaan tersebut putus kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 969 Juta, "ucapnya.

    Lanjut Harry, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, para terdakwa dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari sejak tanggal 15 September 2022 sampai 4 Oktober 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kediri. 

    "Dan, dilanjutkan Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan, " ungkapnya. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Puluhan Polis AJB Bumi Putra Kembali Datangi...

    Artikel Berikutnya

    Cegah KLB, Nurhadi NasDem Imbau Waspada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami