Tiga Terdakwa Kasus Ringin Anom Dilimpahkan Pengadilan Tipikor Surabaya

    Tiga Terdakwa Kasus Ringin Anom Dilimpahkan Pengadilan Tipikor Surabaya

    KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kota Kediri melakukan pelimpahan 3 berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota, Kota Kediri Tahun Anggaran 2019 atas nama 3 terdakwa, yaitu, BHR., YDP dan ADKN. 

    Pelimpahan berkas berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/9/2022) pukul 10.00 WIB. 

    Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, S.H, M.H dalam keterangan pers menyampaikan, berawal Pemerintah Kota Kediri mendapat paket pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota, Kota Kediri Tahun Anggaran 2019.

    Namun, dalam proses pelaksanaan proyek yang dimenangkan oleh CV. Sekawan Elok dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.857.806.000, - dalam dokumen kontrak terdakwa BHR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PPK.

    Sedangkan, terdakwa YDP dalam dokumen kontrak sebagai Direktur CV. Sekawan Elok namun dalam pelaksanaannya terdakwa Yudhistira Dewa Pribadi, S.H. tidak dilibatkan dalam pekerjaan, dikarenakan semua proses pekerjaan dilakukan oleh terdakwa ADKN yang dalam dokumen kontrak sebagai Tenaga K3. 

    Dijelaskan Kasi Intel bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara diborongkan kepada Didik Riyanto dan dilanjutkan oleh Purwanto, sehingga mengakibatkan pekerjaan tersebut putus kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 969 juta. 

    Pasal yang didakwakan : Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Kediri akan menunggu penetapan hari dan jadwal persidangan oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, " ungkapnya. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Kadinsos Kota Kediri Divonis 6 Tahun...

    Artikel Berikutnya

    Kades Kras Kab Kediri Divonis 4 Tahun Penjara

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami