Ratusan Kades se Kab Kediri Lega Tuntutan Masa Jabatan 9 Tahun Dikabulkan

    Ratusan Kades se Kab Kediri Lega Tuntutan Masa Jabatan 9 Tahun Dikabulkan

    KEDIRI - Pasca ratusan Kades se Kabupaten Kediri setelah bertemu Banleg DPR RI Komisi II akhirnya berbuah manis, tuntutan untuk 9 tahun masa jabatanya dikabulkan.

    Hal itu di sampaikan oleh anggota DPR RI Muhammad Toha dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Komisi II yang menemui masa aksi para Kades se Indonesia di Senayan Jakarta pada Selasa lalu. 

    Usai para perwakilan masa aksi menemui anggota legislatif, anggota komisi II melakukan rapat dan meninjau semua tuntutan para Kades se Indonesia itu.

    Adapun tuntutan yang di bawa oleh Kades se Indonesia ini adalah menuntut revisi UU Desa No 6 tahun 2014 tentang masa jabatan.

    Masa jabatan yang diminta oleh para kades yang semula 6 tahun X 3 periode kini di minta menjadi 9 tahun non periode.

    Saat dikonfirmasi wartawan Suparyono selaku Kepala Desa Grogol Kecamatan Grogol mengatakan, tidak ada perjuangan yang sia-sia dan tinggal mengawal sampai revisi masa jabatan kepala desa 9 tahun sudah disahkan.

    "Karena memang ini semua demi mempercepat pembangunan desa dan menyejukkan suasana desa menjelang Pileg mendatang, " ungkapnya. 

    Sementara itu, Imam Jami'in selalu Ketua PKD Kab Kediri menyampaikan, Alhamdulillah, anggota DPR RI menerima kami dan menyepakati, akan tetapi untuk mewujudkan itu harus masuk Prolegnas dulu baru pembahasan. 

    "Dan, masih menunggu proses untuk benar-benar menjadi masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi selama 9 tahun, " ucapnya.Kamis (19/1/2023) 

    Lebih lanjut, Jami'in menyampaikan, anggota DPR RI sudah menerima dan mengakomodasi puluhan perwakilan kepala desa dari berbagai provinsi. Dimana tuntutan utama para kades yakni revisi undang undang desa akan menjadi prioritas Prolegnas 2023.

    "Ya, insyaallah dikabulkan dan kemudian akan dimasukkan dalam rapat pembahasan dalam Prolegnas tahun ini, " ungkapnya.

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Kakanwil Kemenkumham Jatim Kunker dan Monev...

    Artikel Berikutnya

    Menuju Zero Stunting Perhatikan Pola Makan,...

    Berita terkait